Hari ini ada mobil keliling desa, membawa pengeras suara, Dari pengeras suara terdengar "Bapak-bapak, Ibu-ibu untuk warga *********** dan sekitarnya, diharapkan untuk segera membayar pajak, karena kalau telat, maka akan kena denda sebesar 2 persen. Di kumpulkan secepatnya sampai di tempat kepala dusun.
Aku sih hanya sekilas waktu lewat di depan dan samping rumah kos. Maklum lah belum bisa punya tanah untuk dibuat sekedar tempat berteduh.
Agaknya kata itu terus diulang-ulang sampai seluruh masyarakat mendengar.
Cuma pikirku, Wah, pajak. untuk kepentingan umum juga, toh nanti akan kembali ke masyarakat juga. itu pikiran positifku. Tapi kok nongol juga pikiran negatif.
Emang benarkah, nanti dalam penerapannya kembalinya uang pajak kepada fasilitas publik.
Andaikan fasilitas publik juga dibuat aturan oleh para pembuat aturan, kalau nanti fasilitas juga terlambat maka akan dikenakan denda. wah tentu telah banyak fasilitas publik yang telah dibangun, dan bagus tentunya.
Belum lagi, nanti kalau masih mau membayar pajak harus dipersulit lagi.. entah karena faktor apa lah..
Yang pernah aku lakukan saat membayar pajak, pajak bukan punya saya sih, cuma waktu itu, titipan saja.. Ya.. pajak parkir di kantor pajak. Antrian yang panjang, padahal sudah ada beberapa yang melayani, pencarian data pajak sebelumnya agak tersendat (oh iya waktu itu listrik mati jadi harus dilakukan dengan manual).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar :